Jumat, 01 Desember 2017

Pertambangan dan Industri

MAKALAH
PERTAMBANGAN DAN INDUSTRI







Penyusun : Ahmad Hafizhan P
Kelas : 2 IB 05





TEKNIK ELEKTRO
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt, karena berkat limpahan rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik. Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai “Pertambangan” dan “Industri”. Shalawat serta salam tak lupa saya panjatkan kepada junjungan besar kita nabi Muhammad saw.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Andi Asnur Pranata selaku dosen mata kuliah Teori Lingkungan yang telah memberikan tugas ini.Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.Oleh karena itu saran serta kritik yang dapat membangun dari pembaca sangat saya harapkan guna penyempurnaan pada makalah selanjutnya.
Harapan saya semoga makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian makalah ini saya buat, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb





DAFTAR ISI
        
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………………………………………………..
DAFTAR ISI ...............................................................................................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG ……...…..................................................................................................................................................
BAB 2 PEMBAHASAN
1.   PERTAMBANGAN
   1.1       Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan .....................................................
   1.2       Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan .......................................................................................
   1.3       Resiko-resiko yang Terjadi Dalam Pembangunan Pertambangan Serta Cara Mengatasi  dan
                Pencegahannya .........................................................................................................................................................
   1.4       Pencemaran Lingkungan dan Penyakit-penyakit yang Mungkin Timbul Akibat               Pembangunan Pertambangan
, Serta Cara Mengatasi dan Pencegahannya …................................
2.   INDUSTRI
   2.1       Permasalahan Lingkungan yang Terjadi Dalam Pembangunan Industri ………………………......
   2.2       Resiko Keracunan Bahan Logam atau Metaloid Dalam Pembangunan Industri  Serta Cara
                Mengatasi dan Pecegahannya …………………………………………………………………………………………
   2.3       Resiko Keracunan Bahan Organik Dalam Pembangunan Industri Serta Cara Mengatasi dan
                Pencegahannya ………………………………………………………………………………………………………………
   2.4       Upaya atau Cara Perlindungan Masyarakat yang Ada Di Sekitar Pembangunan Industri …...
   2.5       Analisis Dampak Lingkungan Terhadap Pembangunan Industri ………………………………………
   2.6       Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Terhadap Pembangunan Lingkungan ………

DAFTAR PUSTAKA






BAB 1
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai potensi sumber daya alamyang melimpah, baik itu sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non-hayati.Sumber daya mineral merupakan salah satu jenis sumber daya non-hayati.Sumber daya mineral yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam baik dari segikualitas maupun kuantitasnya.Endapan bahan galian pada umumnya tersebar secaratidak merata di dalam kulit bumi. Sumber daya mineral tersebut antara lain: minyak bumi, emas, batu bara,perak,timah,dan lain-lain.
                               
Sumber daya itu diambil dandimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan nasional,oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat denganmemperhatikan kelestarian hidup sekitar. Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumber daya alam adalah kegiatan penambangan bahan galian, tetapi kegiatan penambangan selain menimbulkan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama perusahaannya,bentang alam,berubahnya estetika lingkungan, habitat flora dan fauna menjadi rusak, penurunan kualitas tanah,penurunan kualitas air atau penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu dankebisingan.
Sumber daya mineral yang berupa endapan bahan galian memiliki sifat khususdibandingkan dengan sumber daya lain yaitu biasanya disebut wasting assets ataudiusahakan ditambang, maka bahan galian tersebut tidak akan “tumbuh” atau tidak dapat diperbaharui kembali. Dengan kata lain industri pertambangan merupakan industridasar tanpa daur, oleh karena itu di dalam mengusahakan industri pertambangan akanselalu berhadapan dengan sesuatu yang serba terbatas, baik lokasi, jenis, jumlahmaupun mutu materialnya.
Keterbatasan tersebut ditambah lagi dengan usahameningkatkan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan demikian dalam mengelola sumberdaya mineral diperlukan penerapan sistempenambangan yang sesuai dan tepat, baik ditinjau dari segi teknik maupun ekonomis,agar perolehannya dapat optimal (Prodjosoemanto, 2006 dalam Ahyani, 2011).


BAB 2
PEMBAHASAN

1.   PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas). Pertambangan adalah suatu proses menggali cadangan bahan tambang yang berada dalam tanah (insitu) secara sistematik dan terencana, untuk mendapatkan produk yang memiliki nilai ekonomis (berharga) dan dapat dipasarkan.Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam Undang-Undang.UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan.Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing.Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal.Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor. Pertambangan dapat didefinisikan sebagai berikut :
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara menggali gunung, hutan, sungai, dan laut.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki masyarakat biasa dan hanya menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar digali oleh para pembohong (Mark Twian).
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan

Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusahaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.

JENIS-JENIS TAMBANG
-          Tambang terbuka (surface mining) merupakan satu dari dua sistem penambangan yang dikenal, yaitu Tambang terbuka dan Tambang Bawah Tanah. dimana segala kegiatan atau aktivitas penambangan dilakukan di atas atau relatif dekat permukaan bumi dan tempat kerja berhubungan langsung dengan udara luar.
-          Penambangan Tertutup adalah suatu proses pengambilan suatu jenis barang tambang dengan cara membuat sumur (penambangan vertikal atau Shaf Mining) atau terowongan (penambangan horizontal atau Slope Mining) ke dalam lapisan-lapisan batuan karena lokasi barang tambang jauh di dalam perut bumi.
-          Tambang Bawah Tanah adalah suatu sistem penambangan yang mengacu pada metode pengambilan bahan mineral yang dilakukan dengan membuat terowongan menuju lokasi mineral tersebut, dimana seluruh aktivitas penambangan dilakukan dibawah permukaan tanah dan tidak berhubungan langsung dengan udara terbuka.
-          Penambangan bawah laut adalah proses pengambilan migas yang relatif baru dilakukan di dasar samudra. Lokasi penambangan samudra biasanya berada di sekitar kawasan nodul polimetalik atau celah hidrotermal aktif dan berada pada kedalaman 1.400 – 3.700 meter di bawah permukaan laut.
-          Pertambangan Rakyat adalah suatu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yang dilakukan oleh rakyat setempat yang bertempat tinggal di daerah bersangkutan dan dikelola secara kecil-kecilan atau secara gotong royong dengan alat sederhana untuk mata pencaharian sendiri.

1.1         Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan.
Masalah-masalah lingkungan dalam pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut adalah masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan:

1.   Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang. Dan bahan-bahan organik seperti batu bara, batu-batu berharga seperti intan, dan sebagainya.
2.   Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan
bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
3.   Pengembangan dan pemanfaatan hasil bumi harus secara bijaksana baik itu untuk
keperluan ekspor maupun penggunaan dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
4.   Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan
oleh faktor kimia, faktor fisik dan faktor biologis. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengaruh yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan karena CO yang sangat berpengaruh untuk udara, pencemaran tekanan panas tergantung dari pada suhu dan kelembaban.
5.   Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
6.   Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta dalam penjualannya tidak lepas dari bahaya seperti kebakaran, pencemaran lingkungan sehingga mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.

1.2      Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan.
                Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan.Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
                Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik lokal maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
                Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin.Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil hasil bumi.
                Good Mining Practice adalah suatu kegiatan pertambangan yang mentaati aturan, dan terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan danmemelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan danpartisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dankesejahteraan masyarakat sekitar serta menciptakan pembangunan yang berlanjutan.
Beberapa ciri Good Mining Practice antara lain:
1. Penerapan prinsip konservasi dan nilai lindung lingkungan.
2. Kepedulian terhadap K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
3. Meciptakan nilai tambah bagi pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar.
4. Kepatuhan terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.
5. Menggunakan standarisasi keteknikan dan teknologi pertambangan yang tepat dalam aktifitasnya.
6. Pengembangan potensi dan kesejahteraan masyarakat setempat terutama dari optimalisasi dan  konversi pemanfaatan mineral.
7. Menjamin keberlanjutan kegiatan pembangunan setelah periode pascatambang (mine closure)
8. Memberikan benefit yang memadai bagi investor.

1.3      Resiko-resiko yang Terjadi Dalam Pembangunan Pertambangan Serta Cara