Jumat, 27 April 2018


TUGAS SOFTSKILL

WAWASAN NUSANTARA

Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Junaedi Abdillah
  




NAMA : Ahmad Hafizhan Prasetya
NPM : 10416372
KELAS : 2IB05





JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI

2018


  

KATA PENGANTAR

Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT, Tuhan sumber segala ilmu pengetahuan yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik tepat pada waktunya.  Shalawat  dan  salam  selalu terlimpah curahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat rahmat-Nya penulis mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Tidak lupa penulis sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini khususnya Bapak Agus Abikusmo, karena berkatnya lah kami dapat menyusun makalah ini.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas kaitannya dengan Wawasan Nusantara, yang penulis sajikan dari berbagai sumber informasi dan referensi. Makalah ini disusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri sendiri maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya teman-teman IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Penulis sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, penulis menerima berbagai saran maupun kritikan yang bersifat membangun. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih, semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca.

  

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.................................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................................................... 1
B.    Rumusan Masalah................................................................................................................ 2
C.    Tujuan.................................................................................................................................. 2 BAB III PEMBAHAN           
A. Pengertian Konsep Wawasan Nusantara.............................................................................  3
B.    Teori Geopolitik................................................................................................................   4
C.  Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara......................................................................  6
D.  Hakekat Wawasan Nusantara............................................................................................  6
E.    Asas dan Arah Pandang Wawasan Nusantara…...............................................................  7
F.     Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara......................................................  8
G.     Tantangan dan Implementasi Wawasan Nusantara……………………..........................  9
BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan......................................................................................................................  10
B.    Saran................................................................................................................................  10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................   11



  
BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.  Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia
Wawasan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang  berbhineka,negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.

B.     Rumusan  Masalah

Di dalam makalah ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain:
1.    Pengertian dari Wawasan Nusantara
2.    Pengertian Teori Geopolitik
3.  Landasan, unsur dasar dan hakekat Wawasan Nusantara
4.    Asas dan Arah Pandang dari Wawasan Nusantara
5.    Kedudukan,Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
6.    Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara

C.     Tujuan

Makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaitu :
1.    Untuk memahami pengertian dari wawasan nusantara
2.    Untuk memahami pengertian teori geopolitik
3.  Untuk mengetahui apa saja landasan, unsur dasar dan hakekat Wawasan Nusantara
3.    Untuk mengetahui asas dan arah pandang dari wawasan nusantara
4.    Untuk mengetahui kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
5.    Untuk mengetahui tantangan implementasi dari wawasan nusantara



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Konsep Wawasan Nusantara

Istilah Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologis.
1.      Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bhs. Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indriawi. Selanjutnya, muncul kata wawas yang berarti, memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indriawi. Wawasan berarti pula cara pandang , cara melihat.

Secara etimologi, kata “nusantara” tersusun dari dua kata, “nusa” dan “antara”. Kata “nusa” dalam bahasa Sansakerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin, kata “nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut maka kata ”nusa” juga mempunyai kesamaan arti kata dengan nation dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata “nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa.

Kata kedua yaitu “antara” memiliki padanan dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok. “Antara” juga mempunyai makna yang sama dalam kata inter dalam bahasa Inggris yang berarti antar (antara) dan relasi. Sedangkan dalam bahasa Sansakerta, kata “antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata “antara” mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut. Dari penjabaran di atas, penggabungan kata “nusa” dan “antara” menjadi kata “nusantara” dapat diartikan sebagai kepulauan yang dipisahkan oleh laut atauu bangsa – bangsa yang dipisahkan oleh laut

Perkataan nusantara pertama kali kita ketahui dari bunyi Sumpah Palapa dari Patuh Gajah Mada yang diucapkan dalam upacara pengangkatannya menjadi Patih di Kerajaan Majapahit tahun 1336 M, tertulis dalam Kitab Pararaton (Kitab Raja – Raja). Selanjutnya, kata sebutan nusantara pernah coba dihidupkan oleh Ki Hajar Dewantara untuk menggantikan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie), namun setelah disetujuinya penggunaan sebutan Indonesia oleh Kongres Pemuda Indonesia (dalam Sumpah Pemuda) tahun 1928, sebutan nusantara digunakan sebagai sinonim untuk menyebut kepulauan Indonesia, Nama Indonesia berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu indo/ indu yang berarti Hindu/ Hindia dan nesia/ nesos yang berarti pulau. Dengan demikian kata nusantara bisa dipakai sebagai sinonim kata Indonesia, yang menunjuk pada wilayah (sebaran pulau – pulau) yang berada di antara dua samudra, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.

2.      Secara terminologi, berikut ini Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat.
Menurut Prof. Dr. Wan Usman :
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”

a.      Pengertian Wawasan Nusantara dalam GBHN 1998
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuann bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.      Berikut ini menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi Tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat – pendapat di atas, secara sedeerhana Wawasan Nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri, serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya.

B.     Teori Geopolitik

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor – faktor geografi, strategi, dan politik suatu negara. Berdasarkan hal ini maka kebijakan penyelenggaraan bernegara didasarkan atas keadaan atau lingkungan tempat tinggal negara itu. Berikut beberapa teori yang mengemukakan tentang Teori Geopolitik :


1.      Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel (1844 – 1904) berpendapat, negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur, Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin maju. Teori ini dikenal sebagai teori organism atau teori biologis.


2.      Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl Haushofer (1869 – 1946) melanjutkan pendangan Ratzel dan Kjellen, terutama pandangan tentang lebensraum (ruang hidup) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak, tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka. Negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai lebensraum bagi warga negara.
Dalam mencapai maksud tersebut, negara harus mengusahakan Autarki, yaitu cita – cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada negara lain.
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. dan landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah)..

3.      Nicholas J. Spykman
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuaikan kondisi dan kebutuhan. Nicholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

C.      Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
 Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
1.      Wadah (Contour)
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.

2.      Isi (Content). Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
             – Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
             – Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.      Tata Laku (Conduct). Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
             – Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
             – Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

D.      Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
            Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

E.     Asas dan Arah Pandang Wawasan Nusantara

Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. 

Asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan 

Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :

1.      Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek social.

2.      Ke luar
Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.


F.    Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

1.      Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
a)      Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
b)      Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c)      Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
d)     Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
e)      GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Paradigma di atas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal  dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.      Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.      Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

G.    Tantangan dan Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a)      Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan    negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b)      Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c)      Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
d)     Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.



BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Wawasan Nusantara sebagai pandangan bangsa Indonesia yang dibangun atas pandangan geopolitik bangsa terhadap lingkungan tempat tinggalnya secara keseluruhan. Konsep Wawasan Nusantara yang berdasarkan segi historis dan geografis sosial budaya menegaskan bahwa Indonesia dengan kebhinekaannya adalah satu kesatuan yang saling terpaut. Sebagai landasan Visional, Wawasan Nusantara berperan penting dalam mewujudkan tujuan bangsa dalam pembangunan Nasional

B.     Saran
Kita sebagai masyarakat Nusantara harus senantiasa menjujung tinggi derajat dan kedaulatan negara dengan banyak cara¸ seperti melalui politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Wawasan nusantara merupakan hal yang penting bagi membangun mental masyarakat bangsa, dengan wawasan itu mungkin masyarakat dapat lebih sadar terhadap lingkungan sekitar.


DAFTAR PUSTAKA
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Jakarta: Bumi Aksara, 2014, ed. 3, cet. 2
https://zafiqhizaf.wordpress.com/2013/06/03/implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional/









Tidak ada komentar:

Posting Komentar