Rabu, 14 Maret 2018

Pendidikan Kewarganegaraan (Softskill)




MAKALAH

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




Mata kuliah              : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen                       : Junaedi Abdillah
Disusun Oleh           : Ahmad Hafizhan P
Kelas                        : 2IB05



UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb.


Puji syukur saya ucapkan ke-hadirat ALLAH SWT, karena atas berkat dan karunia-Nya lah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan pada waktunya. Adapun tugas penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini saya buat dengan tujuan agar para pembaca makalah ini dapat menambah wawasan tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar. Karena sudah berkurangnya rasa berbangsa dan bernegara, terutama pada kaum muda. Besarnya pengaruh dari globalisasi yang membuat para pemuda dan pemudi Negara Indonesia yang terpengaruh oleh hal-hal yang baik maupun tidak baik dari globalisasi.
Saya selaku pembuat makalah ini ingin meminta maaf , apabila masih banyaknya kesalahan dalam penulisan makalah ini. Saya berharap para pembaca dapat memahami apa yang saya  tuangkan dalam makalah ini.

Wassalamualaikum Wr.Wb.


DAFTAR ISI

BAB 1 (Pendahuluan)
1.1  Latar Belakang............................................................................................................................

BAB II (Pembahasan)
2.1 Landasan Hukum dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan...................................................
2.2 Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara................................

BAB III (Penutup)
3.1 Kesimpulan................................................................................................................................

Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
                Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
                Pendidikan kewarganegaraan membuat warga Negara Indonesia tau akan hal hal yang boleh ,  tidak boleh dilakukan, dan yang harus dilakukan oleh warga di Negara Indonesia. Hal tersebut masuk ke dalam pendidikan tentang Hak hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia. Pendidikan Hak dan Kewajiban harus ditekankan untuk di pelajari bangsa Indonesia, karena hal tersebut sifatnya sangat melekat di setiap individu warga Negara Indonesia. Hal itu untuk membentuk warga Negara Indonesia yang tau akan setiap Hak hak dan kewajiban yang dia miliki, agar Hak hak yang mereka miliki dapat terselenggara sengan baik, begitu pula dengan kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonesia yang mengetahui bahwa warga Negara Indonesia harus taat dan tertib akan segala peraturan perundang undangan yang ada di Negara Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

1. Landasan Hukum dan Tujuan Pendidikan kewarganegaraan

A. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
                Pendidikan kewarganegaraan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
                Dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dapat kita mengerti bahwa pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga Negara Indonesia yang mampu memahami dan melaksanakan hak hak dan kewajiban yang dimilikinya agar warga menjadi cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai amanat oleh Pancasila dan UUD 1945. Kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik, harus bisa mempelajari, mengerti, memahami serta meyampaikan tentang pendidikan kewarganegaraan kepada orang disekitar kita. Hal ini supaya warga lingkungan sekitar kita juga dapat mengetahui tentang kewarganegaraan yang baik dan benar. Agar terhindar dari konflik konflik yang melibatkan warga karena kurangnya pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan khususnya hak hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
1.       UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya)
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usahan pertahanan dan keamanan negara
e.      Pasal 31 (1), hak warga negara mendapatkan pendidikan
2.   UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
4. Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarganegaraan pada perguruan tinggi di Indonesia.


B. Tujuan Pendidikan Kewargaegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas warga Negara  Indonesia yang memiliki sikap berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Selain itu pendidikan ini bertujuan untuk membuat warga Indonesia memiliki rasa tanggung jawab atas hak hak dan kewajiban yang dia miliki, baik itu berada di lingkungan keluarga, lingkungan rumah, lingkungan sekolah, lingkungan kerja dan masih banyak lagi. Hal ini harus dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia agar terbentuknya warga yang baik dan terhindar dari segala permasalahan di kehidupan berbangsa dan bernegara.


2. Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

A. Pengertian Bansa dan Negara
1. Bangsa
                Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agamaideologibudaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Definisi bangsa menurut para ahli.
·         Menurut Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
·         Menurut Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
·         Menurut Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
·         Menurut Hans Kohn
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan rasbahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.
2. Negara
                Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
                Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, InggrisSkotlandiaWales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.


B. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

2. Kewajiban
Menurut Prof Notonagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai yang diatur dalam UUD 45 (Amandemen):
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain.”
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhituntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN

                Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan kewarganegaraan agar terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilai terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.

Daftar Pustaka





Tidak ada komentar:

Posting Komentar