MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Mata kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Junaedi Abdillah
Disusun Oleh :
Ahmad Hafizhan P
Kelas :
2IB05
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr.Wb.
Puji
syukur saya ucapkan ke-hadirat ALLAH
SWT, karena atas berkat dan karunia-Nya lah, makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik dan pada waktunya. Adapun tugas penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini saya buat dengan tujuan agar para
pembaca makalah ini dapat menambah wawasan tentang berkehidupan berbangsa dan
bernegara yang baik dan benar. Karena sudah berkurangnya rasa berbangsa dan
bernegara, terutama pada kaum muda. Besarnya pengaruh dari globalisasi yang
membuat para pemuda dan pemudi Negara Indonesia yang terpengaruh oleh hal-hal
yang baik maupun tidak baik dari globalisasi.
Saya selaku pembuat makalah ini ingin meminta
maaf , apabila masih banyaknya kesalahan dalam penulisan makalah ini. Saya
berharap para pembaca dapat memahami apa yang saya tuangkan dalam makalah ini.
Wassalamualaikum
Wr.Wb.
DAFTAR ISI
BAB 1 (Pendahuluan)
1.1 Latar Belakang............................................................................................................................
BAB II (Pembahasan)
2.1 Landasan
Hukum dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan...................................................
2.2 Pengertian
Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara................................
BAB III (Penutup)
3.1 Kesimpulan................................................................................................................................
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Seperti
yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para
orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis,
patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa
warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin
pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di
dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan
nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip
warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan
bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur
Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Pendidikan kewarganegaraan
membuat warga Negara Indonesia tau akan hal hal yang boleh , tidak boleh dilakukan, dan yang harus
dilakukan oleh warga di Negara Indonesia. Hal tersebut masuk ke dalam
pendidikan tentang Hak hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
Pendidikan Hak dan Kewajiban harus ditekankan untuk di pelajari bangsa
Indonesia, karena hal tersebut sifatnya sangat melekat di setiap individu warga
Negara Indonesia. Hal itu untuk membentuk warga Negara Indonesia yang tau akan
setiap Hak hak dan kewajiban yang dia miliki, agar Hak hak yang mereka miliki
dapat terselenggara sengan baik, begitu pula dengan kewajiban mereka sebagai
warga Negara Indonesia yang mengetahui bahwa warga Negara Indonesia harus taat
dan tertib akan segala peraturan perundang undangan yang ada di Negara
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Landasan Hukum dan Tujuan Pendidikan kewarganegaraan
A. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara
yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi
warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan
oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dari
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dapat kita mengerti
bahwa pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga Negara
Indonesia yang mampu memahami dan melaksanakan hak hak dan kewajiban yang
dimilikinya agar warga menjadi cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai amanat
oleh Pancasila dan UUD 1945. Kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik,
harus bisa mempelajari, mengerti, memahami serta meyampaikan tentang pendidikan
kewarganegaraan kepada orang disekitar kita. Hal ini supaya warga lingkungan
sekitar kita juga dapat mengetahui tentang kewarganegaraan yang baik dan benar.
Agar terhindar dari konflik konflik yang melibatkan warga karena kurangnya
pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan khususnya hak hak dan kewajiban
kita sebagai warga Negara Indonesia.
1.
UUD 1945
a.
Pembukaan UUD
1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaannya)
b.
Pasal 27 (1),
kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan
c.
Pasal 27 (3),
hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara
d.
Pasal 30 (1),
hak dan kewajiban warga negara dalam usahan pertahanan dan keamanan negara
e.
Pasal 31 (1),
hak warga negara mendapatkan pendidikan
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian
di Perguruan Tinggi.
4. Undang-Undang No.2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Keputusan DIRJEN
Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarganegaraan pada
perguruan tinggi di Indonesia.
B. Tujuan Pendidikan Kewargaegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,
wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus
bangsa yang akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Hal ini
bertujuan untuk meningkatkan kualitas warga Negara Indonesia yang memiliki sikap berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Selain itu
pendidikan ini bertujuan untuk membuat warga Indonesia memiliki rasa tanggung
jawab atas hak hak dan kewajiban yang dia miliki, baik itu berada di lingkungan
keluarga, lingkungan rumah, lingkungan sekolah, lingkungan kerja dan masih
banyak lagi. Hal ini harus dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia agar
terbentuknya warga yang baik dan terhindar dari segala permasalahan di
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
A.
Pengertian Bansa dan Negara
1. Bangsa
Bangsa adalah suatu
kelompok manusia yang
dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai
kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka
umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Definisi bangsa
menurut para ahli.
·
Menurut Ernest
Renan (Perancis)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang
berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki
persamaan sejarah,
serta cita-cita yang sama.
·
Menurut Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang
memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang
tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
·
Menurut Ben
Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang
dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
·
Menurut Hans Kohn
Bangsa
itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat
istiadat dan Agama yang
menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.
2. Negara
Negara adalah sekumpulan
orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara
yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan
yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari
negara lain.
Kata "negara" dipakai
beberapa ahli untuk merujuk pada negara
berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia,
karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan
kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13
lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara
berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia
Utara (yang tergabung dalam Britania
Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai
negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini
bagian dari Jerman)
dan Piedmont (kini
bagian dari Italia)
tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun
mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.
B. Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak
Hak adalah
segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam
perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan
tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara
formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban
(bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia
berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
2. Kewajiban
Menurut Prof Notonagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa oleh yang berkepentingan. Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilakukan.
kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai
yang diatur dalam UUD 45 (Amandemen):
·
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·
Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·
Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1mengatakan: “Setiap orang
wajib menghormati hak asai manusi orang lain.”
·
Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin
pengakuanserta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhituntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan: “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan
kewarganegaraan agar terciptanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara . Dan menjadi suatu
penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya
tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan
hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika
hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilai terkandung dari hal tersebut
sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar