Sabtu, 19 November 2016



1.     Hukum, Negara dan Pemerintah

A.    HUKUM

Sebenarnya sulit untuk memberikan definisi dari hukum, dari beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Menurut Utrecht hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Srajana Hukum Indonesia lainnya telah merumuskan definisi hukum. Diantaranya adalah JCT, Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH yang mendefinisikan hukum sebagai aturan-aturan yang memaksa, yang menentu kan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

·         Sifat Hukum
      1.    Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur      tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2.    Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas

·         Ciri – Ciri Hukum
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

·         Pembagian Hukum
1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya
 
2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum
Kebiasaan).

3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam 
     dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.

4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
    suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang 
akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam 
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal 
batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap 
siapapun juga diseluruh tempat.

5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik 
beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara 
negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan 
Perorangan (melindungi kepentingan umum).

6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga 
     harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak   yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan.
Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.

b. Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana
cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana 
cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

8. Pembagian Hukum Menurut Sumbernya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi

9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau
golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur
hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau 
lebih.

B.    NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan seta dapat mentukan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain negara mempunya 2 tujuan utama, yaitu :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

·         Sifat - Sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan  (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun  sifat tersebut adalah :
1)    Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)    Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)    Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua  orang tanpa kecuali.

·         Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar,
dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini,bentuk negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
(a)    Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah pada Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
(b)   Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.
2)      Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yag diserahkan disebukan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.

·         Unsur – Unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Harus ada wilayahnya
Setiap negara harus mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan, dan wilayah udara
2)      Harus ada rakyatknya
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada didalam wilayah negara
3)      Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.
4)      Harus ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan yang jelas, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut
5)      Mempunyai kedaulatan
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengatur rakyatnya dan mempertahankan kemerdekaan.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...”.

(a)    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(b)   Memajukan kesejahteraan umum.
(c)    Mencerdaskan kehidupan bangsa
(d)   Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.

Kedaulatan Negara Republik Indonesia
·         Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam)
·         Disamping itu, Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya yang telah dimiliki serta mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereighnity). Untuk itu Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari warganya.

C.      Pemerintah

·      Pengertian Pemerintah
Pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat di perpanjang.
·      Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.

2.     Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain ialah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka negara itu hanya angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negera tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :
a.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1)      Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2)      Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b.      Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

1)        Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2  kriteria, yaitu :
1)   Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
(a)    Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di    dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
(b)   Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini,  seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
·         Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·         Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).

(2)   Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

·         Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2)     : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak   bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1)     : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)     : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
Pasal 27 (1)     : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
                        dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).
                          Pasal 29 (2)     : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk 
                            memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan
beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28           : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetepkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1)     : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak  ada kecualinya.
Pasal30 (1)      : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha
                         pembelaan bangsa.
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut. Pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara. Namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Walaupun hak dan kewajiban warga negara didalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya telah disebut diatas hal-hal yang pokok. Ini sesuai dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal pokok saja.

·     Contoh kasus dalam kehidupan sehari hari :
1)      Pelanggaran Hak Warga Negara
·      Pergusuran Rumah Kumuh dan Pedagang Kaki Lima
Penggusuran terhadap rumah warga dan pedagang kaki lima selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu. Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.

2)      Pelanggaran Kewajiban Warga Negara
·        Membuang sampah sembarangan
·        Melanggar aturan lalu lintas , misalnya tidak memakai helm , tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya.
·        Merusak fasilitas Negara , misalnya mencorat – coret bangunan milik umum , merusak jaringan telepon, dan sebagainya.
·        Tidak membayar pajak kepada Negara , seperti Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) ,Pajak kendaraan bermotor, retribusi parker dan sebagainya.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar