1.
Hukum, Negara dan Pemerintah
A. HUKUM
Sebenarnya sulit untuk memberikan definisi dari hukum, dari beberapa
perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Menurut
Utrecht hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah atau larangan) yang
mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
Selain
Utrecht beberapa Srajana Hukum Indonesia lainnya telah merumuskan definisi
hukum. Diantaranya adalah JCT, Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH
yang mendefinisikan hukum sebagai aturan-aturan yang memaksa, yang menentu kan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
·
Sifat Hukum
1. Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan
larangan yang mengatur tingkah laku
manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2. Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
·
Ciri – Ciri Hukum
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan
itu bersifat memaksa
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi
perintah dan atau larangan
6.
Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
·
Pembagian Hukum
1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya
2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula
merupakan:
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya seperti suatu
peraturan perundang (disebut juga Hukum
Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya, dapat
dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum dalam
dunia
Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang
berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi
suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang
akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Hukum ini tak mengenal
batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang
mengatur hubungan-
hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum
yang mengatur hubungan antara
negara dengan alat perlengkapannya atau antara
Negara dengan
Perorangan (melindungi kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun juga
harus
dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud
perintah dan larangan-larangan.
Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum
Dagang, dan lain-lain.
b. Hukum Formil (hukum acara atau hukum
proses), yaitu
hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan
dan
mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana
cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka
Pengadilan dan bagaimana
cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara
Perdata.
8. Pembagian Hukum Menurut
Sumbernya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
9. Pembagian Hukum Menurut
Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan
tidak mengenai seseorang atau
golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat
peraturan saja yang mengatur
hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan
berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih.
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh
karena itu, sebagai organisasi negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan seta dapat mentukan tujuan hidup bersama. Dengan
perkataan lain negara mempunya 2 tujuan utama, yaitu :
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
·
Sifat - Sifat
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara
mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut
melekat pada negara karena penjelmaan
(Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
·
Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat
hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar,
dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut
bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke
luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk
kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan
suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini,bentuk negara yang
terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di
mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada
pusat. Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
(a) Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur
dan diurus Pemerintah pada Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang
seluruh kekuasaan dalam Negara.
(b) Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur
dan mengurus wilayahnya sendiri.
2) Negara Serikat
(negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, ke
dalamsuatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan
sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yag
diserahkan disebukan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara
Bagian.Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan
negara dan keuangan.
·
Unsur – Unsur
Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Harus ada wilayahnya
Setiap negara harus mempunyai suatu
wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan,
dan wilayah udara
2)
Harus ada rakyatknya
Yang termasuk suatu negara adalah semua
orang yang ada didalam wilayah negara
3)
Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka
negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan
serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.
4)
Harus ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai
tujuan yang jelas, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk
mencapai tujuan tersebut
5)
Mempunyai kedaulatan
Kedaulatan berarti kekuasaan
tertinggi. Oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengatur
rakyatnya dan mempertahankan kemerdekaan.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan
Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...”.
(a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(b) Memajukan kesejahteraan umum.
(c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
(d) Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.
Kedaulatan
Negara Republik Indonesia
·
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu Negara mempunyai
kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan
peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam)
·
Disamping itu, Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya yang telah
dimiliki serta mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereighnity).
Untuk itu Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari warganya.
C.
Pemerintah
· Pengertian Pemerintah
Pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat di perpanjang.
Pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat di perpanjang.
· Perbedaan
Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
2.
Warga Negara
dan Negara
Unsur penting
suatu negara yang lain ialah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka negara itu hanya
angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang
bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaan negera tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil,
orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi
:
a. Penduduk ialah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam
wilayah negara itu.
Penduduk ini
dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1)
Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri.
2)
Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan
warga negara.
b.
Bukan Penduduk
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan
yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1)
Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :
1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
(a)
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun ia dilahirkan.
(b) Kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya
berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan
yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama sekali
(a-patride)
Berhubungan dengan itu, maka untuk
menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di
samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
·
Hak opsi, yaitu
hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·
Hak repudiasi,
ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
(2) Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia,
siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD
1945, yaitu :
(1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
·
Hak dan Kewjiban Warga Negara
Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka
akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara,
misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) :
Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Selain
pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal
yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
Pasal 27 (1) :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan
pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).
Pasal
29 (2) :
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamannya dan kepercayaannya itu
(hak untuk beragama dan
beribadat menurut kepercayaan
masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28 : Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetepkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan
pendapat).
Di samping itu dua ketentuan dengan
tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warga negara
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal30 (1) :
Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan bangsa.
Pembedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut. Pada hakikatnya
adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja.
Orang asing di
Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia.
Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban
mempertahankan dan membela negara. Namun mereka mempunyai kewajiban untuk
tunduk dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri
dan harta bendanya.
Walaupun hak
dan kewajiban warga negara didalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa
pasal saja, namun semuanya telah disebut diatas hal-hal yang pokok. Ini sesuai
dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal pokok saja.
·
Contoh kasus dalam kehidupan sehari hari :
1) Pelanggaran Hak
Warga Negara
· Pergusuran
Rumah Kumuh dan Pedagang Kaki Lima
Penggusuran terhadap rumah warga dan
pedagang kaki lima selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi
alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian
warga kota itu. Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai
bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
2) Pelanggaran
Kewajiban Warga Negara
·
Membuang sampah sembarangan
·
Melanggar aturan lalu lintas , misalnya tidak memakai
helm , tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak
membawa STNK dan sebagainya.
·
Merusak fasilitas Negara , misalnya mencorat – coret
bangunan milik umum , merusak jaringan telepon, dan sebagainya.
·
Tidak membayar pajak kepada Negara , seperti Pajak
Bumi dan Bangunan ( PBB ) ,Pajak kendaraan bermotor, retribusi parker dan
sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar