Selasa, 17 Januari 2017

Pengamat : Pendidikan Kalbar Dihadapkan Masalah Kekurangan Guru



Kamis, 5 Mei 2016 23:56 WIB
Pewarta: Rendra Oxtora
 Pengamat Pendidikan dari Universitas Tanjungpura Pontianak Dr Aswandi (Foto Antara Kalbar/Andilala)

Pontianak (Antara Kalbar) - Pengamat Pendidikan dari Universitas Tanjungpura Pontianak, DR Aswandi mengatakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Provinsi Kalimantan Barat dihadapkan pada permasalahan kurangnya tenaga guru selain infrastruktur pendidikan yang belum memadai.

"Problem pendidikan di Indonesia, khususnya di Kalbar tidak jauh berbeda, dimana kita mengalami permasalahan yang hampir sama, seperti pendidikan yang kurang bermutu di semua jenjang," kata Aswandi di Pontianak, Kamis.

Menurutnya, hal itu juga menjadi perhatian utama dari Mendiknas, yang terus diupayakan penyelesaian permasalahannya.

Mantan Dekan FKIP Untan itu mengatakan, untuk menghasilkan murid yang hebat, dipengaruhi oleh banyak faktor. Yang pertama adalah kualitas dari guru yang mengajarnya, dimana sampai saat ini masih banyak permasalahan yang dihadapi dari sisi guru tersebut.

"Salah satu contohnya, tidak lama lagi Kalbar akan mengalami kekurangan tenaga pengajar yang besar, karena banyak guru yang pensiun dan ditambah dalam beberapa tahun terakhir kita tidak menerima guru baru," katanya menjelaskan.

Belum lagi persyaratan untuk menjadi seorang guru akan diperketat sehingga tidak semua lulusan lembaga pendidikan tinggi bidang keguruan yang bisa langsung mengajar.

"Sementara itu, lebih dari 40 persen guru yang mengajar saat ini, di Kalbar, belum memenuhi kualifikasi sarjana. Ini semua menjadi rentetan permasalahan yang tentu harus dicarikan jalan keluarnya, untuk memenuhi pendidikan yang berkualitas," kata Aswandi.

Aswandi yang saat ini menjabat sebagai Pembantu Rektor I Untan menambahkan, guru merupakan salah satu unsur terpenting dalam pendidikan. Baik buruknya kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh standar kualitas guru.

Oleh karena itu, guru perlu meningkatkan kompetensinya seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ada empat kompetensi yang harus dipenuhi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan kompetensi sosial.

Kegiatan-kegiatan seperti pelatihan, pembekalan, dan pemberdayaan guru tentu sangat penting untuk meningkatkan kualitas mereka.

"Dengan meningkatkan standar kualitas guru di Indonesia, kualitas pendidikan pun akan meningkat secara signifikan. Bagaimana pun, pendidikan adalah sesuatu yang sangat penting," kata dia. 

Sumber : http://www.antarakalbar.com/berita/340353/pengamat--pendidikan-kalbar-dihadapkan-masalah-kekurangan-guru

Analisa menurut saya :

Pendidikan adalah ujung tombak kemajuan suatu bangsa, semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat suatu bangsa, semakin disegani dan dihargai bangsa itu. Manusia yang berpendidikan akan membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai bidang demi kesejahteraan manusia lainnya dan akan menularkan ilmunya kepada generasi penerusnya. Namun, pada beberapa orang pendidikan masih dianggap sebagai hal sepele.

Untuk mendukung tingkat pendidikan yang baik, tidak lepas dari peran guru. Guru yang memiliki tingkat inteligensi yang tinggi akan menular kepada murid muridnya. Dalam hal ini pemerintah harus mendukung meratanya pendidikan di seluruh Indonesia dengan memenuhi jumlah guru disetiap daerah dan memberikan guru yang berkualitas.

Menurut saya dalam mengatasi masalah ini pemerintah yang harus langsung turun tangan dengan membantu orang yang ingin menjadi guru dan tidak mempersulitnya. Seperti dijalaskan dalam Undang-Undang :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menegaskan “Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. “

Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Pasal 31 ayat (1) diatas segera diikuti oleh pasal 31 ayat (2) yang menyatakan “Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Dalam semangat UUD 1945 pendidikan diarahkan bagi rakyat keseluruhan dengan perhatian utama pada rakyat yang tidak mampu agar setiap warga dapat mengembangkan dirinya sebaik-baiknya yang pada gilirannya merupakan pilar bagi perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera. Jika ketentuan UUD 1945 itu dicermati maka  mengikuti pendidikan adalah hak asasi bagi setiap orang dan bagi warganegara Indonesia mengikuti pendidikan dasar adalah kewajiban
Oleh karena itu, pemerintah harus menyelesaikan masalah ini agar tidak terulang kembali karena pendidikan anak Indonesia menentukan masa depan Indonesia nantinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar